Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, termasuk pers, karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyatakan pendapat dan berekspresi.
sumber: www.voaindonesia.com